Menakar Pengembangan Energi Laut Indonesia
Pengembangan energi baru terbarukan menjadi prioritas riset dan pengembangan Pemerintah Republik Indonesia saat ini. Kebijakan Energi Nasional (KEN) mendorong pengembangan energi baru terbarukan dengan perencanaan bauran energi baru terbarukan tahun 2015 sebesar 10%, tahun 2025 sebesar 23%, dan tahun 2050 sebesar 31% dari total sumber energi yang termanfaatkan di Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2006 dan KEN menjadi acuan Pemerintah dalam menjalankan program-program Pemerintah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan pada sektor energi terutama terkait dengan energi baru terbarukan.