Sumber Daya Minyak Bumi (Opini)
Minyak bumi merupakan sumber daya alam tidak terbarukan yang bermanfaat sebagai sumber energi. Menurut Undang-undang Republik Indonesia tahun 2001 nomor 22 tentang Minyak Bumi dan Gas pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1, minyak bumi merupakan hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Kegunaan dari minyak bumi adalah sebagai bahan bakar yang akan dikonversi menjadi energi untuk membangkitkan atau menggerakkan suatu alat.