Sumber Daya Minyak Bumi (Opini)
Minyak bumi merupakan sumber daya alam tidak terbarukan yang bermanfaat sebagai sumber energi. Menurut Undang-undang Republik Indonesia tahun 2001 nomor 22 tentang Minyak Bumi dan Gas pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1, minyak bumi merupakan hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Kegunaan dari minyak bumi adalah sebagai bahan bakar yang akan dikonversi menjadi energi untuk membangkitkan atau menggerakkan suatu alat.
Pemanfaatan sumber daya alam ini memiliki resiko kerugian yang tinggi, dengan biaya investasi yang juga tidak murah. Dalam proses pemanfaatan sumber daya minyak bumi akan memiliki dampak positif maupun negatif terhadap aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. Perusahaan pengeksplorasi sumber daya minyak bumi harus mengutamakan kegiatan atas dasar ramah lingkungan dan sosial. Kegiatan eksplorasi yang ramah lingkungan seperti pengaturan sistem pembuangan limbah, sehingga tidak berdampak pada pencemaran lingkungan. Ramah sosial dalam hal ini terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, dimana pengelolaan sumber daya harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Walaupun hal tersebut terkadang menjadi pro dan kontra, namun dalam pengelolaan suatu sumber daya sudah seharusnya dikelola secara efisiensi, optimalisasi, dan berkelanjutan.
Pembangunan fasilitas industri minyak bumi atau kilang minyak bumi terdiri dari berbagai jenis peralatan dan fasilitas pendukung. Sehingga dalam pembangunan kilang minyak bumi tersebut akan memerlukan biaya yang tidak murah. Di Indonesia terdapat beberapa kilang minyak, antara lain di daerah Pangkalan Brandan, Sumatera Utara; Dumai, Riau; Plaju, Sumatera Selatan; Cilacap, Jawa Barat; Balikpapan, Kalimantan Timur; Balongan, Jawa Barat; dan Cepu, Jawa Tengah; serta Sorong, Irian Barat. Kilang minyak tersebut menghasilkan minyak mentah yang kemudian diproses menjadi bahan bakar atau pun dijual dalam bentuk minyak mentah.
Minyak bumi sendiri merupakan sumber energi utama yang digunakan untuk menggerakan kendaraan bermotor atau pun peralatan lain. Kebutuhan terhadap minyak bumi sebagai sumber energi belum dapat tergantikan, walaupun saat ini telah dikembangkan beberapa sumber energi yang berasal dari sumber daya terbarukan seperti arus laut, angin, gelombang laut, dan cahaya matahari. Namun pengembangan sumber energi yang berasal dari sumber daya terbarukan tersebut masih belum dimanfaatkan untuk kepentingan khalayak umum. Oleh karena itu, dibutuhkan pengelolaan sumber daya minyak bumi.
Pengelolaan sumber daya alam tidak hanya terkait dengan satu pihak (perusahaan) saja, beberapa pihak akan terlibat didalamnya seperti masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan perusahaan kontrak lainnya. Kondisi lingkungan seperti kondisi perairan, pantai, air tawar, dan udara juga menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan sebuah industri minyak dan gas bumi. Konflik dengan masyarakat setempat juga dapat terjadi, ketika masyarakat setempat yang juga merasa memiliki dan pihak perusahaan tidak adil dalam pemberian insentif atau pun Community Social Responsibility (CSR). Kelembagaan disini memiliki peranan yang sangat penting dalam mencegah atau menyelesaikan permasalahan jika terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Sumber daya alam memang merupakan suatu anugerah bagi suatu negara yang memilikinya, akan tetapi akan menjadi bencana ketika negara tersebut tidak mengelolanya dengan baik. Permasalahan pengelolaan atas sumber daya dapat menimbulkan suatu masalah yang dikenal dengan dutch disease dan resource curse, maka pengelolaan atas sumber daya alam tersebut membutuhkan kerjasama berbagai pihak, agar pengelolaan yang dilakukan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, atau perusahaan semata. Oleh karena itu, pengelolaan suatu sumber daya memang sudah seharusnya dikelola secara efisiensi, optimalisasi, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.
Pemanfaatan sumber daya alam ini memiliki resiko kerugian yang tinggi, dengan biaya investasi yang juga tidak murah. Dalam proses pemanfaatan sumber daya minyak bumi akan memiliki dampak positif maupun negatif terhadap aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. Perusahaan pengeksplorasi sumber daya minyak bumi harus mengutamakan kegiatan atas dasar ramah lingkungan dan sosial. Kegiatan eksplorasi yang ramah lingkungan seperti pengaturan sistem pembuangan limbah, sehingga tidak berdampak pada pencemaran lingkungan. Ramah sosial dalam hal ini terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, dimana pengelolaan sumber daya harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Walaupun hal tersebut terkadang menjadi pro dan kontra, namun dalam pengelolaan suatu sumber daya sudah seharusnya dikelola secara efisiensi, optimalisasi, dan berkelanjutan.
Pembangunan fasilitas industri minyak bumi atau kilang minyak bumi terdiri dari berbagai jenis peralatan dan fasilitas pendukung. Sehingga dalam pembangunan kilang minyak bumi tersebut akan memerlukan biaya yang tidak murah. Di Indonesia terdapat beberapa kilang minyak, antara lain di daerah Pangkalan Brandan, Sumatera Utara; Dumai, Riau; Plaju, Sumatera Selatan; Cilacap, Jawa Barat; Balikpapan, Kalimantan Timur; Balongan, Jawa Barat; dan Cepu, Jawa Tengah; serta Sorong, Irian Barat. Kilang minyak tersebut menghasilkan minyak mentah yang kemudian diproses menjadi bahan bakar atau pun dijual dalam bentuk minyak mentah.
Minyak bumi sendiri merupakan sumber energi utama yang digunakan untuk menggerakan kendaraan bermotor atau pun peralatan lain. Kebutuhan terhadap minyak bumi sebagai sumber energi belum dapat tergantikan, walaupun saat ini telah dikembangkan beberapa sumber energi yang berasal dari sumber daya terbarukan seperti arus laut, angin, gelombang laut, dan cahaya matahari. Namun pengembangan sumber energi yang berasal dari sumber daya terbarukan tersebut masih belum dimanfaatkan untuk kepentingan khalayak umum. Oleh karena itu, dibutuhkan pengelolaan sumber daya minyak bumi.
Pengelolaan sumber daya alam tidak hanya terkait dengan satu pihak (perusahaan) saja, beberapa pihak akan terlibat didalamnya seperti masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan perusahaan kontrak lainnya. Kondisi lingkungan seperti kondisi perairan, pantai, air tawar, dan udara juga menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan sebuah industri minyak dan gas bumi. Konflik dengan masyarakat setempat juga dapat terjadi, ketika masyarakat setempat yang juga merasa memiliki dan pihak perusahaan tidak adil dalam pemberian insentif atau pun Community Social Responsibility (CSR). Kelembagaan disini memiliki peranan yang sangat penting dalam mencegah atau menyelesaikan permasalahan jika terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Sumber daya alam memang merupakan suatu anugerah bagi suatu negara yang memilikinya, akan tetapi akan menjadi bencana ketika negara tersebut tidak mengelolanya dengan baik. Permasalahan pengelolaan atas sumber daya dapat menimbulkan suatu masalah yang dikenal dengan dutch disease dan resource curse, maka pengelolaan atas sumber daya alam tersebut membutuhkan kerjasama berbagai pihak, agar pengelolaan yang dilakukan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, atau perusahaan semata. Oleh karena itu, pengelolaan suatu sumber daya memang sudah seharusnya dikelola secara efisiensi, optimalisasi, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.
Comments
Post a Comment