Mengenal Sumber Daya Emas

          Sumber daya alam tidak terbarukan merupakan sumber daya alam yang tidak memiliki kemampuan regenerasi secara biologis, selain itu sumber daya alam ini dibentuk melalui proses geologi yang memerlukan waktu sangat lama untuk dapat dijadikan sebagai sumber daya alam yang siap diolah (Fauzi, 2010). Sumber daya emas merupakan salah satu dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, sama halnya seperti tembaga, minyak bumi, dan sumber daya alam lainnya yang memerlukan waktu yang lama untuk dapat diekstraksi. Emas memiliki kegunaan sebagai suatu alat tukar, mata uang, dan perhiasan, serta emas juga dapat digunakan untuk konduktor pada alat elektronik seperti pada komputer. Nilai sumber daya ini sangat tinggi secara ekonomis disamping karena manfaat emas, pengambilan dan proses ekstrasi emas juga memakan biaya yang mahal. Emas merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat bernilai secara ekonomis. Sumber daya alam ini juga berfungsi sebagai alat tukar dalam suatu transaksi (pertukaran), investasi atau simpanan, dan sebagai simbol kemewahan (perhiasan). Selain itu, emas juga dapat digunakan sebagai konduktor pengantar panas pada beberapa alat elektronik seperti komputer. Logam mulia ini memiliki sifat tahan terhadap korosi dan sukar bereaksi dengan asam. Sifat dari sumber daya alam tersebut menjadikan emas bernilai tinggi secara ekonomis. Daerah-daerah di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya emas antara lain yaitu pulau Sumatera, Kepulauan Riau, Pulau Kalimantan, Pulau Jawa, Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku, serta Papua.
          Dalam eksplorasi sumber daya emas ini, tentu akan berdampak positif maupun negatif. Dampak positif yang dihasilkan antara lain seperti keuntungan yang diperoleh dari investasi pengembangan dan produksi emas, serta terbuka lapangan pekerjaan yang baru. Namun selain dampak positif, terdapat juga dampak negatif yaitu limbah hasil produksi emas yang mengandung bahan kimia berbahaya dan terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Oleh karena itu untuk mencegah dampak negatif tersebut terjadi, pihak perusahaan harus melakukan antisipasi atau pengelolaan yang ramah lingkungan terhadap kegiatan produksi sumber daya emas. Kegiatan pertambangan emas di Indonesia antara lain dilakukan oleh perusahaan pertambangan seperti PT. Aneka Tambang, PT. Freeport Indonesia, dan PT. Newmont Nusa Tenggara. Keberadaan limbah akan berdampak kepada lingkungan, masyarakat sekitar, maupun terhadap perusahaan sendiri. Limbah hasil pengolahan emas ini akan berdampak pada kerusakan lingkungan, yaitu penurunan kualitas air ataupun pencemaran terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, dampak selanjutnya yaitu timbul penyakit yang diderita oleh masyarakat sekitar atau terjadi konflik kepentingan antara masyarakat sekitar dengan pihak perusahaan. Dampak negatif lainnya adalah terjadi kerugian baik finansial maupun investasi lainnya yang diderita oleh pihak perusahaan. Penanganan limbah sudah seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pengolahan yang ramah lingkungan.
          Dalam mengendalikan limbah pencemar diperlukan suatu model kebijakan yang mencakup semua kontrol kegiatan pencemaran. Ketika suatu sumber daya tercemar dan mengalami degradasi, maka manfaat dari sumber daya tersebut akan berkurang dan tentu akan merugikan khalayak yang menggunakan sumber daya tersebut. Sebagai contoh adalah sebuah sungai yang tercemar oleh limbah industri dan kemudian mengalami degradasi, kerugian akan dirasakan oleh masyarakat sekitar sungai. Maka diperlukan suatu pengendalian pencemaran atas dasar biaya pengurangan. Abatement costs (biaya pengurangan) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi jumlah sisaan (limbah) yang disalurkan ke lingkungan atau dengan mengurangi batas konsentrasi dari limbah tersebut. Biaya tersebut dapat berupa penggunaan sarana teknologi untuk mengurangi atau mengolah limbah sebelum disalurkan ke lingkungan (Field, 2002). Kebijakan biaya pengurangan tersebut tentu akan berpengaruh pada biaya pengeluaran industri. Pengelolaan limbah agar dapat disalurkan ke lingkungan tentu akan berbeda untuk setiap bahan yang terkandung pada limbah dan lingkungan yang menjadi obyek pembuangan. Hal ini terkait dengan semakin besar hasil buangan (limbah) suatu industri, maka akan semakin besar biaya pengurangan yang dikeluarkan. Namun biaya pengurangan ini sudah seharusnya masuk kedalam biaya yang dikeluarkan oleh suatu industri. Biaya pengurangan bertujuan untuk mencegah dampak negatif yang akan terjadi ketika limbah atau sisaan pengolahan disaluran ke lingkungan. Sehingga kegiatan operasi akan tetap berjalan dan menghasilkan keuntungan yang optimal secara ramah lingkungan.

Daftar Pustaka
Fauzi A. 2010. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan : Teori dan Aplikasi.
          PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. xx + 259 hlm.
Field BC. dan Field MK. 2002. Environmental Economics: An Introduction. McGraw-Hill,
          Inc. Amerika Serikat. xviii + 510 hlm.
PP RI no.85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Comments

  1. What, 27 juni 18:43? disaat genting begini,?? masih sempat2nya ngeblog?
    ckckckckk
    *angkat topi deeh

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehee..lumayan menghilangkan stress & sarana numpahin isi kepala. makasih komennya.^^,

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pesona Negeri Bahari, Banda Neira

Sebuah Filosofi Tentang Air dan Laut

Pemanfaatan Energi Terbarukan di Pulau-pulau Kecil