Arah Kebijakan Kelautan Indonesia
Oleh:
Adil M. Firdaus
Indonesia merupakan Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang memiliki 17.504 pulau dan panjang pantai 95.161 km, serta luas wilayah laut 5,8 juta km2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia, telah menyatakan Indonesia sebagai Negara Kepulauan secara hukum dan politis. Pengakuan berdasarkan Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia adalah wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari 3,1 juta km2 wilayah laut teritorial dan perairan kepulauan, serta 2,7 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Sebagai Negara Kepulauan yang memiliki kedaulatan meliputi wilayah darat, laut, dan udara, batas wilayah negara merupakan hal utama yang harus diperhatikan. Batas wilayah tersebut harus jelas tertulis dan diakui secara nasional maupun internasional, sehingga Indonesia menjadi negara yang utuh berdaulat.
Penetapan batas wilayah merupakan hal yang sangat penting, batas-batas kedaulatan darat, laut, dan udara. Keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga didasarkan pada batas wilayah teritorial tersebut. Batas wilayah kedaulatan NKRI memiliki implikasi terhadap bidang pertahanan dan keamanan khususnya dalam menghadapi ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan negara, keselamatan bangsa, dan keutuhan wilayah, hal ini sangat terkait dengan bentang dan posisi geografis yang sangat strategis dan sumberdaya alam yang melimpah (DEKIN, 2010). Kondisi kedaulatan Indonesia sebagai Negara Kepulauan pun hanya dapat dimiliki bila Indonesia memiliki kekuatan secara geopolitik, geoekonomi, dan geostrategis.
Kekuatan Indonesia secara geopolitik, geoekonomi, dan geostrategis harus dimiliki, mengingat delapan (8) misi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 mengamanatkan 8 misi, yaitu (1) mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab; (2) mewujudkan bangsa yang berdaya saing; (3) mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum; (4) mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan bersatu; (5) mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan; (6) mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari; (7) mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; dan (8) mewujudkan Indonesia yang berperan aktif dalam pergaulan internasional (DEKIN, 2010).
Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) merupakan salah satu solusi dalam mempertahankan kedaulatan dikawasan perbatasan Republik Indonesia. Kebijakan yang memiliki keterpaduan dan sinergitas pihak-pihak yang terkait seperti kementerian, lembaga, dinas, pemerintah pusat dan daerah, maupun pihak-pihak swasta, sehingga dapat mewujudkan Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional sesuai salah satu misi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Kebijakan yang kuat secara politis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan ekologi/lingkungan.
Penetapan batas wilayah merupakan hal yang sangat penting, batas-batas kedaulatan darat, laut, dan udara. Keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga didasarkan pada batas wilayah teritorial tersebut. Batas wilayah kedaulatan NKRI memiliki implikasi terhadap bidang pertahanan dan keamanan khususnya dalam menghadapi ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan negara, keselamatan bangsa, dan keutuhan wilayah, hal ini sangat terkait dengan bentang dan posisi geografis yang sangat strategis dan sumberdaya alam yang melimpah (DEKIN, 2010). Kondisi kedaulatan Indonesia sebagai Negara Kepulauan pun hanya dapat dimiliki bila Indonesia memiliki kekuatan secara geopolitik, geoekonomi, dan geostrategis.
Kekuatan Indonesia secara geopolitik, geoekonomi, dan geostrategis harus dimiliki, mengingat delapan (8) misi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 mengamanatkan 8 misi, yaitu (1) mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab; (2) mewujudkan bangsa yang berdaya saing; (3) mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum; (4) mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan bersatu; (5) mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan; (6) mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari; (7) mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; dan (8) mewujudkan Indonesia yang berperan aktif dalam pergaulan internasional (DEKIN, 2010).
Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) merupakan salah satu solusi dalam mempertahankan kedaulatan dikawasan perbatasan Republik Indonesia. Kebijakan yang memiliki keterpaduan dan sinergitas pihak-pihak yang terkait seperti kementerian, lembaga, dinas, pemerintah pusat dan daerah, maupun pihak-pihak swasta, sehingga dapat mewujudkan Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional sesuai salah satu misi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Kebijakan yang kuat secara politis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan ekologi/lingkungan.
Daftar Pustaka
[DEKIN] Dewan Kelautan Indonesia. 2010. Kebijakan Tata Kelola Kelautan Indonesia. DEKIN (62): Jakarta.
[DEKIN] Dewan Kelautan Indonesia. 2010. Kebijakan Ekonomi Kelautan Nasional. DEKIN (62): Jakarta.
[DEKIN] Dewan Kelautan Indonesia. 2010. Kebijakan Ekonomi Kelautan Nasional. DEKIN (62): Jakarta.
Selamat siang, sukses, salam kenal, http://aksarafirdaus.blogspot.com/
ReplyDeleteTerimakasih Bang Ikhsan, salam kenal dan sukses juga Bang.
Delete