Sekilas Mengenai "Kebutuhan Sumber Energi Alternatif"
Kebutuhan manusia akan energi merupakan kebutuhan utama dalam setiap aktivitas yang dilakukan manusia, bahkan semua makhluk hidup membutuhkan energi. Sumber energi yang digunakan manusia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari adalah sumber energi yang berasal dari sumber daya alam yang tidak terpulihkan, seperti gas bumi, minyak bumi, dan batubara. Sumber daya alam tidak terpulihkan merupakan sumber daya alam yang tidak memiliki kemampuan regenerasi secara biologis, selain itu sumber daya alam ini dibentuk melalui proses geologi yang memerlukan waktu sangat lama untuk dapat dijadikan sebagai sumber daya alam yang siap diolah (Fauzi, 2010). Dalam pemanfaatan sumber daya alam tidak terpulihkan ini tentu akan mengalami kendala, sehingga ketika melakukan ekstrasi terhadap sumber daya alam maka sumber daya alam tersebut akan terus berkurang sampai cadangan yang terkandung habis terkuras.
Sumber energi yang berasal dari sumber daya alam yang tidak terpulihkan memiliki dampak negatif yaitu keterbatasan sumber daya dan menghasilkan buangan atau emisi. Walaupun sampai saat ini ekstraksi sumber daya tidak terpulihkan masih lebih murah dibandingkan dengan pengembangan instalasi sumber energi terpulihkan, tetapi hal utama yang perlu dipertimbangkan adalah asupan sumber energi yang dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Investasi pengembangan sumber energi alternatif dilakukan pada saat ini, dengan demikian manfaat atau hasil akan diperoleh pada masa yang mendatang. Oleh karena itu, agar memenuhi kecukupan energi dimasa yang akan datang, perlu dikembangkannya sumber energi alternatif sehingga kemandirian energi dapat dicapai. Solusi pengembangan sumber energi alternatif adalah sumber energi yang berasal dari sektor energi kelautan.
Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2007 menjelaskan tentang Energi yaitu sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak terutama dalam peningkatan kegiatan ekonomi, kesempatan kerja, dan ketahanan nasional maka sumber daya energi harus dikelola. Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pengelolaan energi juga telah dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2007 yaitu :
a. Tercapainya kemandirian pengelolaan energi.
b. Terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri.
c. Tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri untuk : (1) Pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri; (2) Pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; (3) Peningkatan devisa negara.
d. Terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan.
e. Termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor.
f. Tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara : (1) Menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu; dan (2) Membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah.
g. Tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
h. Terciptanya lapangan kerja.
i. Terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
b. Terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri.
c. Tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri untuk : (1) Pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri; (2) Pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; (3) Peningkatan devisa negara.
d. Terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan.
e. Termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor.
f. Tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara : (1) Menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu; dan (2) Membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah.
g. Tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
h. Terciptanya lapangan kerja.
i. Terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Menurut Field (2002), kebijakan lingkungan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, akan tetapi juga berdampak pada masyarakat. Hal ini menjelaskan bahwa pengambilan keputusan mengenai kebijakan lingkungan ada karena proses politik. Proses politik ini penting pada saat pengambilan keputusan, sehingga dimungkinkan tidak hanya beberapa pihak yang diuntungkan dalam pengambilan keputusan. Dalam penentuan kebijakan sudah seharusnya melalui proses politik yang sehat, sehingga tercipta kebijakan yang berpihak pada kepentingan dan demi kesejahteraan bersama. Pemerintah sebagai penentu kebijakan terkait dengan energi, perlu mengantisipasi kelangkaan energi dengan memberikan langkah-langkah kebijakan energi nasional, sehingga tercipta sustainabilitas energi. Sustainabilitas energi tersebut dapat tercapai ketika Pemerintah mampu menciptakan sumber energi baru atau alternatif yaitu sumber energi kelautan sebagai solusi kelangkaan energi.
Kecukupan energi terkait hajat hidup masyarakat secara luas, kepentingan utama bagi masyarakat lokal, nasional, maupun internasional. Peran kebijakan atas sumber energi menjadi sangat penting, karena menyangkut kepentingan bersama. Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2007 dan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan sumber-sumber energi di Indonesia. Selain UU No. 30 Tahun 2007 dan UU No. 22 Tahun 2001 terdapat juga peraturan lain, seperti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1 Tahun 2008 juga dapat menjadi acuan dalam kegiatan pengelolaan sumber-sumber energi di Indonesia.
Penerapan sumber energi kelautan sudah saatnya untuk dikembangkan, dikarenakan kebutuhan masyarakat akan sumber energi. Hal ini mengingat pemerataan energi di seluruh wilayah Indonesia dan fluktuasi harga minyak dunia. Pengembangan sumber energi kelautan seperti energi panas matahari, Ocean Thermal Energy Convertion (OTEC), arus dan gelombang laut, dan angin perlu dikembangkan, melihat data konsumsi energi di Indonesia yang semakin tinggi setiap tahun. Kontribusi energi bagi pertumbuhan ekonomi nasional sudah kelas sangat mempengaruhi, dimana tanpa energi beberapa sektor perekonomian akan lumpuh. Oleh karena itu, ketika pengembangan energi kelautan untuk mencukupi kebutuhan energi nasional, maka akan terjadi pertumbuhan ekonomi dalam skala nasional dan pada akhirnya akan tercipta kemandirian energi. Kemandirian energi sendiri dapat menciptakan kesejahteraan pada masyarakat dan pemerataan energi di seluruh wilayah Indonesia akan terwujud. Peran kebijakan atas energi menjadi sangat krusial, sebagai dasar acuan pengelolaan sumber energi.
Daftar Pustaka
Fauzi, A. 2010. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan : Teori dan Aplikasi. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. xx + 259 h.
Field, B. C. dan M. K. Field. 2002. Environmental Economics: An Introduction. McGraw-Hill, Inc. Amerika Serikat. xviii + 510 h.
Undang-Undang Republik Indonesia. 2001. UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Indonesia.
Fauzi, A. 2010. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan : Teori dan Aplikasi. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. xx + 259 h.
Field, B. C. dan M. K. Field. 2002. Environmental Economics: An Introduction. McGraw-Hill, Inc. Amerika Serikat. xviii + 510 h.
Undang-Undang Republik Indonesia. 2001. UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Indonesia.
Comments
Post a Comment