Posts

“Potensi Sumber Kekayaan Alam Laut Indonesia”

Oleh: Adil Mahfudz Firdaus Kekayaan Alam Laut Indonesia Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman budaya dan kekayaan alam yang luar biasa. Keragaman budaya yang dimiliki Negara Kepulauan ini sangat beragam bersatu didalam 17.504 Pulau, 34 Provinsi, 413 Kabupaten, dan 98 Kota. Indonesia juga memiliki kekayaan alam yang sangat potensial. Sumber kekayaan alam Indonesia tidak hanya bersumber dari darat saja, akan tetapi sumber kekayaan laut pun memiliki potensi yang besar. Sumber kekayaan laut Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan, sebagai salah satu investasi pembangunan ekonomi Indonesia.

Mars Negara Kepulauan

Pilot Percontohan, 3 MW Energi Arus Laut dan 10 MW Energi Panas Laut

Ditulis oleh Ferial Senin, 10 Maret 2014 10:44 EBTKE--Rancangan Peraturan Pemerintah yang diusulkan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 28 Januari 2014 mengamanatkan tentang Kebijakan Energi Nasional yang baru terkait pengelolaan energi nasional.

Roadmap Pengembangan Energi Laut Indonesia

EBTKE--Energi laut merupakan energi baru sekaligus sebagai energi terbarukan sehingga memerlukan beberapa tahapan untuk mencapai tujuannya, selain itu banyak parameter yang belum kita kuasai dengan benar untuk mengaplikasi energi laut tersebut”, demikian disampaikan oleh Kepala Badan Litbang ESDM, FX Sutijastoto dalam sambutannya pada pembukaan Forum Group Discussion (FGD) Roadmap Pengembangan Energi Laut Indonesia di Ruang Auditorium HMS Hartono, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Laut (P3GL), Bandung.

DPR RI mengesahkan Revisi UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Jakarta.  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR-RI) telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah  Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Pengesahan UU Pesisir perubahan melalui sidang paripurna DPR RI kemarin tanggal 18 Desember 2013, Pengesahan UU Pesisir secara legal mengakhiri regime open access yang membuat pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil kita semrawut dan serampangan.

Atasi Ketimpangan Dalam Pembangunan Kelautan Nasional, DEKIN Beri Masukan pada RPJMN 2015-2019

DEKIN NEWS. Jakarta. Sesuai dengan amanat UUD 1945 amandemen kedua pasal 25-A, Indonesia merupakan negara kepulauan yang bercirikan nusantara, namun ironinya, pola penyusunan kerangka pembangunan belum dilandasi oleh kondisi obyektif bangsa yang memiliki wilayah laut lebih luas dibandingkan luas daratan sebagai modal bangsa kita. Hal ini disampaikan oleh Ketua Perumusan Kebijakan Bidang Kelautan dalam rangka memberikan masukan RPJMN 2015-2019, Dr. Ir. Sugeng Hari Wisudo saat memaparkan kemajuan kajian yang sedang disusun oleh Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) (13/11).

Pemanfaatan Energi Terbarukan di Pulau-pulau Kecil

Oleh: Adil Mahfudz Firdaus Ketersediaan Listrik Permasalahan ketersediaan listrik di pulau-pulau kecil ataupun pulau terdepan di Indonesia telah menjadi masalah yang berlarut-larut. Keterbatasan listrik tentu akan membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas. Pasokan listrik di pulau-pulau kecil umumnya dibangkitkan oleh generator diesel (genset). Pemakaian genset ini tentu akan menghabiskan bahan bakar minyak yang tidak sedikit, sehingga dapat dikatakan tidak efisien untuk mencukupi kebutuhan listrik masyarakat pulau sehari-hari. Pemborosan pemakaian listrik di pulau-pulau kecil tersebut kemudian diatasi dengan pembatasan waktu penggunaan listrik, yaitu listrik hanya menyala pada pukul 17:00 sampai pukul 07:00 keesokan harinya.